Cegah Gratifikasi, Lurah Sambaliung Hadiri Sosialisasi Edaran Bupati Berau

Hafiz BERITA 26 Maret 2025 49 kali Cegah Gratifikasi, Lurah Sambaliung Hadiri Sosialisasi Edaran Bupati Berau

Sambaliung – Lurah Sambaliung, Iskandar Zulkarnain, menghadiri sosialisasi terkait Edaran Bupati Berau Nomor 060/06/Itkab-Um tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya Tahun 2025. Acara yang berlangsung pada Selasa (26/3) ini digelar di Kantor Kecamatan Sambaliung dan dipimpin langsung oleh Camat Sambaliung, Ahmad Juhri, S.ST., MPSSp.  

Sosialisasi ini juga dihadiri oleh Sekretaris Camat (Sekcam) Sambaliung, Jaidi, SE, beserta seluruh staf kecamatan dan kelurahan. Dalam pemaparannya, Camat Sambaliung menegaskan bahwa pegawai pemerintah dilarang meminta atau menerima bingkisan lebaran dalam bentuk apa pun. Jika ada pegawai yang menerima gratifikasi, mereka diwajibkan melaporkannya kepada Satgas Inspektorat dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  


Lurah Sambaliung, Iskandar Zulkarnain, menyampaikan dukungannya terhadap kebijakan ini dan mengimbau seluruh aparatur kelurahan untuk menaati aturan yang telah ditetapkan. “Pencegahan korupsi dan gratifikasi adalah tanggung jawab kita bersama. Dengan memahami dan menerapkan aturan ini, kita bisa menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat,” ujarnya.  

Acara ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran para pegawai mengenai pentingnya menjaga etika dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya. Diharapkan, melalui sosialisasi ini, praktik gratifikasi dapat dicegah, terutama menjelang perayaan Hari Raya, sehingga pemerintahan di Kecamatan Sambaliung tetap bersih dan transparan.


Berikan Komentar
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin